Berstatus Tenaga Medis, Dokter Priguna Dapat Dihukum Lebih Berat

Berstatus Tenaga Medis, Dokter Priguna Dapat Dihukum Lebih Berat

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta agar Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang memerkosa pasien, dihukum berat.

Arifah mengatakan, Priguna dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari pelaku kekerasan seksual lainnya karena statusnya sebagai tenaga medis dan kejahatan itu dilakukan dalam situasi relasi kuasa.

"Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian," kata Arifah, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Arifah, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda hingga Rp300 juta.

Ia pun mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap korban tersebut yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau dalam kondisi korban tidak berdaya.

Menurut dia, rumah sakit merupakan ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap orang, termasuk perempuan.

"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua. Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual," kata Arifah

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap dan menahan Priguna yang memerkosa FH, salah seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Sebelum memerkosa, Priguna membius korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.

Belakangan, terungkap bahwa FH bukan satu-satunnya korban pemerkosaan oleh Priguna, tetapi ada dua korban lain yang pernah mengalami peristiwa serupa.

Sumber