Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Anggota DPR: Tindakan Keji

Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Anggota DPR: Tindakan Keji

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengutuk keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Martin menegaskan, tindakan tersebut tidak manusiawi sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” kata Martin, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa tidak boleh ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku.

Martin juga mendorong pelaku agar mendapat hukuman seberat-beratnya.

“Jika dibiarkan atau ditoleransi, kasus seperti ini bisa mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Kita tidak boleh membiarkan satu pelaku menciptakan ketakutan dan trauma bagi publik,” ujar dia.

Selain itu, ia menyebut pelaku jangan sampai mendapat perlindungan institusional apa pun.

Martin menekankan kasus ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran etika semata.

“Ini adalah kejahatan serius. Seorang dokter, apalagi yang sedang menjalani menekankan profesi, seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan integritas, bukan malah memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual,” ujar dia.

Di sisi lain, Martin meminta lembaga pendidikan dokter dan rumah sakit untuk memperkuat sistem pengawasan serta menanamkan nilai-nilai etika dan kemanusiaan.

Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.

“Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menciptakan trauma baru bagi keluarga pasien,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, ia menyerukan kepada seluruh dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat penting.

“Profesi dokter adalah profesi mulia. Jangan kotori kemuliaan itu dengan tindakan bejat yang mencederai harkat manusia," ungkap Martin.

Sebelumnya diberitakan, kasus dokter residen Unpad memerkosa keluarga pasien ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi.

Insiden ini terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Insiden bermula saat korban berinisial FH (21) tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat dalam kondisi kritis.

Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.

Dokter residen yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi itu kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.

Kemudian, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius sehingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya.

Korban kemudian menjalani visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang telah terjadi kepadanya.

Pihak Kementerian Kesehatan juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.

"Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," ujar Rachim.

Sumber