KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri, Nilainya Capai Rp 341 Juta

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri, Nilainya Capai Rp 341 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp 341 juta selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Laporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.

"Adapun jumlah obyek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

Dari laporan tersebut, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

Rinciannya yaitu, sejumlah 397 obyek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.

Kemudian 182 obyek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta.

Lalu terdapat 16 obyek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta.

Kemudian, terdapat sembilan obyek gratifikasi berupa uang tunai, voucer, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta.

Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu obyek gratifikasi lainnya senilai Rp 100.000.

"Sehingga total nilai pelaporan obyek gratifikasi mencapai Rp 341 juta," ujarnya.

Budi mengatakan, laporan gratifikasi tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini," tuturnya.

Budi juga mengatakan, KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait hari raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.

"KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila telanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi," ucap dia.

Sumber