Pengelola Ambulans Diminta Daftarkan Pelat Nomor untuk Hindari Tilang ETLE

Pengelola Ambulans Diminta Daftarkan Pelat Nomor untuk Hindari Tilang ETLE

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola dan asosiasi mobil ambulans diminta untuk segera mendaftarkan pelat nomor kendaraan yang beroperasi.

Permintaan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan dari pengendara ambulans yang terkena tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat mengantarkan jenazah atau pasien.

Dengan adanya pendaftaran ini, nomor polisi ambulans atau mobil jenazah yang terdaftar dalam sistem tidak akan terkena tilang ETLE karena termasuk dalam kategori kendaraan prioritas.

"Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (11/4/2025).

Ojo menjelaskan, nomor polisi mobil ambulans yang telah dikelola akan ditampilkan dalam sistem, sehingga kendaraan tersebut tidak dikenakan pelanggaran ETLE.

Ia menegaskan, selama ini sistem ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenis kendaraan, seperti ambulans atau mobil jenazah.

"Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi," kata Ojo.

Ojo juga mengakui bahwa Polda Metro Jaya seharusnya memberikan prioritas terhadap mobilitas ambulans dan mobil jenazah.

Namun, ia menekankan bahwa pengemudi ambulans atau mobil jenazah tetap diwajibkan untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan menggunakan ponsel saat berkendara dan kewajiban mengenakan sabuk pengaman.

"Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka," tegasnya.

Bagi pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah terkena tilang ETLE, Ojo meminta mereka untuk mengajukan sanggahan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans," ungkapnya.

Setelah pengajuan sanggahan, Polda Metro Jaya akan mengakomodasi dan membatalkan penilangan tersebut.

"Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai," tambah Ojo.

Sumber