Polisi, Dokter, hingga Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Berat

Polisi, Dokter, hingga Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar polisi, dokter, hingga guru besar pelaku kekerasan seksual dihukum berat.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah usai menerima audiensi Forum Perempuan Anak Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melaporkan kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

“Dokter, guru besar, kemudian polisi, jadi para pihak itu mesti diberikan pemberatan hukuman, karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan pelindungan bagi masyarakat,” kata Anis kepada awak media di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Anis lantas menyinggung kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Edy Meiyanto terhadap sejumlah mahasiswanya.

Selain itu, ia juga menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Menurut Anis, polisi, dokter, hingga tenaga pendidik seharusnya melayani dan melindungi masyarakat. Namun, tindakan para pelaku sangat bertolak belakang. 

“Karena posisi mereka itu kan kalau di dalam undang-undang TPKS itu disebut sebagai pihak yang seharusnya itu memberikan pelindungan dan pelayanan,” sambungnya.

Anis pun meminta seluruh pihak ikut mengawal kasus-kasus tersebut maupun kasus kekerasan seksual lainnya. 

“Jadi proses hukum bagi pelaku saya kira sangat penting. Kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya,” jelas Anis.

Diketahui, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang, mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus pidana umum yang menyeret eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Daniel menyebutkan bahwa berkas perkara kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga orang anak di Kota Kupang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual, berkas perkaranya sudah berjalan tahap satu," kata Daniel kepada Kompas.com di Markas Polda NTT, Sabtu (22/3/2025).

Sumber