Satpam RS yang Dianiaya Keluarga Pasien Mengadu ke DPR dan Wali Kota Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan remaja berinisial AF terhadap Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi dilaporkan ke Komisi III DPR RI.
Kuasa hukum korban, Subadria Nuka mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melalui salah satu stafnya.
Dalam komunikasi ini, Habiburokhman memberikan perhatian khusus terhadap kasus penganiayaan ini.
"Artinya, Komisi III DPR RI sudah memberikan atensi dan informasinya sudah menelepon langsung Kapolres Metro Bekasi Kota untuk supaya perkara ini cepat selesai," kata Subadria saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Selain Habiburokhman, kuasa hukum Sutiyono juga telah mengadukan kasus penganiayaan ini ke Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe.
Setelah mendapatkan pengaduan ini, keduanya mengecam keras tindakan remaja tersebut yang menganiaya satpam rumah sakit.
"Mengecam keras atas kejadian ini, dan Pak Wakil Wali Kota Bekasi juga sudah menelepon langsung juga Bapak Kapolres Bekasi Kota untuk menindak pelaku ini," ujarnya.
Subadria mengungkapkan, keluarga korban saat ini dihantui ketakutan karena pelaku tak kunjung ditangkap.
Ketakutan ini timbul lantaran ayah pelaku juga turut bertindak arogan dengan mengancam akan mengerahkan massa dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) dan polisi dari Polda Metro Jaya.
Bahkan, ayah pelaku juga merendahkan harkat dan martabat rekan-rekan korban dengan menyebut mereka sebagai orang miskin.
Ancaman dan penghinaan ini keluar dari mulut ayah pelaku ketika rekan-rekan korban menggelar mediasi dengan pihak keluarga pelaku sesaat setelah Sutiyono dianiaya oleh AF pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
"Jadi, klien kami ini sampai mau pulang ke rumah saja, jujur waktu itu, tidak berani. Karena ketakutan. Ketemu kami pun tidak berani," imbuh dia.
Adapun Sutiyono menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
Kejadian ini bermula ketika korban menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar Subadria dalam keterangannya, Sabtu.
Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh korban. Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan dalam kondisi kritis.
Akibat insiden tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
"Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan yang juga merupakan kuasa hukum korban dalam kesempatan yang sama.
Pihak RS Mitra Keluarga Bekasi disebut mendukung penuh proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.
“Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” tambah dia.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota.