Kompolnas

Kompolnas Desak Polri Perhatikan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Difabel Asal NTB

Kompolnas Desak Polri Perhatikan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Difabel Asal NTB

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri mendesak Polri untuk tidak hanya memproses secara hukum kasus kekerasan seksual yang melibatkan tersangka IWAS, seorang pria disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat ini, jumlah korban yang melapor dalam kasus tersebut mencapai 17 orang, di mana satu di antaranya adalah anak di bawah umur yang diduga hamil.

“Polri tentu saja harus memberikan perhatian terhadap anak (korban) dalam kasus kekerasan seksual dengan tersangka IWAS ini,” kata Gufron kepada Kompas.com, Sabtu (14/12/2024).

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Difabel Asal NTB Harus Sesuai SOP

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Difabel Asal NTB Harus Sesuai SOP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, mendesak agar Polri menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang difabel asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IWAS dengan transparansi dan sesuai prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP).

Gufron menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya penting untuk memberikan keadilan kepada para korban, tetapi juga untuk memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

"Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak," ujar Gufron di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Kompolnas Apresiasi Polda NTB Tangani Kasus Pria Difabel Tersangka Pelecehan

Kompolnas Apresiasi Polda NTB Tangani Kasus Pria Difabel Tersangka Pelecehan

()

Pria penyandang disabilitas berinisial IWAS telah menjadi tersangka pelecehan seksual. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani kasus ini.

"Saya mengapresiasi upaya langkah-langkah yang dilakukan oleh kepolisian, terutama dalam hal ini adalah Polda NTB, dalam menangani dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS," kata anggota Kompolnas, Gufron Mabruri, dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

IWAS adalah pria tunadaksa yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dengan korban belasan orang. Kompolnas berharap langkah-langkah yang baik dari kepolisian dalam menangani kasus itu bisa menghadirkan rasa keadilan bagi pihak korban.

Kirim Surat ke Prabowo, Kompolnas Minta Pemakaian Senjata Api Polisi Dievaluasi

Kirim Surat ke Prabowo, Kompolnas Minta Pemakaian Senjata Api Polisi Dievaluasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas bersurat ke Presiden Prabowo Subianto terkait  evaluasi penggunaan senjata api atau senpi pada anggota kepolisian.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan surat yang diserahkan ke Presiden itu memberi catatan terkait dengan evaluasi penggunaan senjata api.

"Kita memberikan catatan terkait kasus SMKN 4 dan beberapa kasus terkait penyalahgunaan senjata api," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

"Kami telah merumuskan saran bijak terkait dengan penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang lebih humanis," lanjutnya.

Kompolnas Bicara Reformasi Polri: Adanya Perkap HAM-Tunduk Peradilan Umum

Kompolnas Bicara Reformasi Polri: Adanya Perkap HAM-Tunduk Peradilan Umum

()

Komisioner Kompolnas Gufron mengatakan banyak kemajuan yang dicapai Polri sejak proses dan pasca-reformasi, di mana aparat kepolisian dituntut ‘melek’ hak asasi manusia (HAM) hingga dibuatnya aturan resmi terkait; serta polisi yang tunduk pada peradilan umum.

"Proses dan agenda reformasi Polri perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Di satu sisi, harus diakui sejak 1997 banyak kemajuan yang sudah dicapai, termasuk dalam isu hak asasi manusia. Polri menjadi lebih humanis dan adanya Perkap HAM menjadi salah satu tolok ukur capaian positif dari proses Reformasi Polri," kata Gufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12/2024).

Kompolnas Sebut Sidang Etik Aipda Robig Berjalan Baik, CCTV-Kesaksian Dibeberkan

Kompolnas Sebut Sidang Etik Aipda Robig Berjalan Baik, CCTV-Kesaksian Dibeberkan

()

Kompolnas ikut dilibatkan dalam mengawasi sidang etik Aipda Robig Zaenudin terkait kasus penembakan kepada siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17). Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan bukti-bukti yang menguatkan perbuatan keliru dari Aipda Robig telah dipaparkan dalam sidang etik.

"Tadi semua soal diungkit di persidangan termasuk juga kesaksian dari anak-anak (teman-teman Gamma), termasuk juga kesaksian dari atasan Aipda Robig," kata Anam di Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/12/2024).

Rekaman CCTV yang memperlihatkan penembakan Aipda Robig kepada Gamma juga diperlihatkan dalam sidang etik. Anam mengatakan bukti itu turut menguatkan majelis kode etik dalam memutus bersalah Aipda Robig.

Kompolnas Pastikan Sidang Etik Pemecatan Aipda Robig Berjalan Terbuka

Kompolnas Pastikan Sidang Etik Pemecatan Aipda Robig Berjalan Terbuka

()

Kompolnas mengatakan sidang etik Aipda Robig Zaenudin terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), telah dilakukan secara terbuka. Keluarga Gamma juga diizinkan masuk ke ruang sidang untuk melihat proses etik Aipda Robig secara langsung.

Sidang etik Aipda Robig digelar di Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12/2024). Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan keluarga Gamma melihat jalannya sidang etik Aipda Robig hingga pembacaan vonis.

"Secara teknis sebenarnya ruangannya memang kecil. Tadi teman-teman keluarga (Gamma) sebenarnya juga boleh masuk melihat prosesnya, khususnya bagaimana konstruksi peristiwanya, termasuk kesaksian, termasuk juga keputusan," kata Anam.

Kompolnas Apresiasi Vonis Etik Aipda Robig: Kami Diundang Ikuti Sejak Awal

Kompolnas Apresiasi Vonis Etik Aipda Robig: Kami Diundang Ikuti Sejak Awal

()

Aipda Robig Zaenudin telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait perbuatannya menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), hingga tewas. Kompolnas mengapresiasi proses etik dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) secara terbuka dan melibatkan pihak eksternal sebagai pengawas.

"Kami mengapresiasi dengan sidang etiknya dan penetapan sebagai tersangka. Kami diundang, kami datang dan kami mengikuti prosesnya sejak awal sampai akhir," kata Anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

Kompolnas: Polisi Pelaku Kekerasan Tak Cukup Disanksi Etik, Harus Pidana

Kompolnas: Polisi Pelaku Kekerasan Tak Cukup Disanksi Etik, Harus Pidana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ghufron Mabruri, menyatakan bahwa polisi yang terlibat tindakan kekerasan tak cukup bila hanya diberi sanksi etik, tetapi juga harus mendapat sanksi pidana.

"Termasuk juga pelaku yang terlibat di dalam kekerasan tadi ada sanksi yang tentu saja tidak cukup hanya sekedar etiknya aja, tapi dugaan pidananya juga perlu diproses sesuai tindakannya," kata Ghufron dalam jumpa pers bersama Amnesty International Indonesia, Senin (9/12/2024).

"Saya kira itu salah satu upaya yang penting untuk didorong ke depan untuk memastikan ketidakberulangan (kekerasan oleh polisi) itu tadi," lanjut dia.

DPR hingga Kompolnas Diminta Evaluasi Pemakaian Senjata Api oleh Polri

DPR hingga Kompolnas Diminta Evaluasi Pemakaian Senjata Api oleh Polri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia meminta agar DPR RI menggunakan haknya, sepert hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat, untuk menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi menyusul rentetan kasus kekerasan polisi sepanjang 2024 ini.

Salah satunya adalah evaluasi pemakaian senjata api. Teranyar, penggunaan senjata api secara tidak proporsional oleh Polri menewaskan Gamma, seorang remaja, di Semarang, Jawa Tengah.

"Pelaksanaan hak-hak DPR termasuk panggil Kapolri harus diarahkan pada evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggunaan kekuatan dan juga senjata api maupun senjata ‘kurang mematikan’ sesuai prinsip HAM," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, Senin (9/12/2024).

Kompolnas Pantau Sidang Etik Polisi yang Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

Kompolnas Pantau Sidang Etik Polisi yang Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam memantau langsung proses sidang etik terhadap polisi yang menembak pelajar SMKN 4 Semarang, G (17 tahun) di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (9/12/2024).

“Kebetulan hari ini kami kompolnas siang ini baru saja sampai di Semarang untuk menghadiri undangan dari Polda (Jawa Tengah) di Semarang untuk sidang etik pelaku penembakan,,” kata Anam kepada Kompas.com, Senin.

Anam menuturkan, Kompolnas perlu memenuhi undangan tersebut untuk memastikan bahwa proses yang dilakukan transparan dan profesional.