
Prabowo Sebut Wewenang Polisi Cukup, Apa yang Perlu Ditambah di RUU Polri?
JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mestinya dititikberatkan pada penguatan pengawasan serta fungsi Polri yang telah dimiliki saat ini, alih-alih menambah wewenang untuk menempatkan personel di luar instansi.
Institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dalam beberapa waktu terakhir mendapat sorotan tajam dari publik, usai mencuatnya sejumlah kasus hukum yang menyeret oknum Korps Bhayangkara itu.
Namun pada saat yang sama, Polri juga perlu dibekali wewenang yang dapat menyesuaikan penanganan perkara, sesuai dengan dinamika persoalan yang terjadi di era modern.