Kompolnas

Prabowo Sebut Wewenang Polisi Cukup, Apa yang Perlu Ditambah di RUU Polri?

Prabowo Sebut Wewenang Polisi Cukup, Apa yang Perlu Ditambah di RUU Polri?

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mestinya dititikberatkan pada penguatan pengawasan serta fungsi Polri yang telah dimiliki saat ini, alih-alih menambah wewenang untuk menempatkan personel di luar instansi.

Institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dalam beberapa waktu terakhir mendapat sorotan tajam dari publik, usai mencuatnya sejumlah kasus hukum yang menyeret oknum Korps Bhayangkara itu.

Namun pada saat yang sama, Polri juga perlu dibekali wewenang yang dapat menyesuaikan penanganan perkara, sesuai dengan dinamika persoalan yang terjadi di era modern.

Kapolres Jaktim Tegaskan Penyidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dilakukan Secara Transparan

Kapolres Jaktim Tegaskan Penyidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dilakukan Secara Transparan

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kematian Kenzha Ezra Walewangko, Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), dilakukan transparan dan profesional.

"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta," kata Nicolas dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Hingga kini polisi masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab kematian korban.

Kompolnas: Polisi Harusnya Bisa Cepat Usut Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Kompolnas: Polisi Harusnya Bisa Cepat Usut Kasus Kematian Mahasiswa UKI

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, Polres Metro Jakarta Timur seharusnya bisa cepat mengusut kasus kematian mahasiswa UKI bernama Kenzha Ezra Walewangko (22).

“Saya kira, kalau kasusnya atau peristiwanya dalam ruang yang sempit, enggak luas, saya kira ini harusnya bisa dilakukan cepat,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Menurut Anam, proses penyelidikan dapat ditelusuri dengan merekonstruksi sebelum korban ditemukan tewas.

Terlebih lagi, saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sudah tersedia.

Polres Jakarta Timur Didesak Ungkap Hasil Autopsi Kematian Mahasiswa UKI

Polres Jakarta Timur Didesak Ungkap Hasil Autopsi Kematian Mahasiswa UKI

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polres Metro Jakarta Timur agar mengungkapkan hasil autopsi kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko (22) kepada keluarga korban.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, penjelasan hasil autopsi ini bisa membuat terang penyebab kematian mahasiswa UKI tersebut.

“Sehingga bisa menjelaskan kenapa ada kematian dan kenapa juga terdapat luka-luka atau tanda-tanda tubuh seperti yang diceritakan oleh keluarga,” kata Anam kepada Kompas.com, Selasa, (8/4/2025).

Kompolnas Usul RUU Polri Perkuat Pengawasan, Bukan Hanya Bahas Wewenang

Kompolnas Usul RUU Polri Perkuat Pengawasan, Bukan Hanya Bahas Wewenang

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar pengawasan terhadap Polri, baik oleh internal maupun eksternal, perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Polri (RUU) Polri.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan, pengawasan ini perlu diperkuat mengingat banyaknya personel Polri yang melakukan pelanggaran, bahkan berbuat kejahatan.

“Banyak pelanggaran dilakukan oleh anggota-anggota, bahkan ada yang melakukan perbuatan jahat. Apakah pengawasan internal cukup ataukah perlu diperkuat agar memastikan kepolisian bisa profesional dan kinerjanya bisa baik. Misalnya, Propam apakah diperkuat (dalam RUU Polri),” ujar Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).