5.840 Orang Lakukan Pembayaran Wajib Pajak di Samsat Sragen

5.840 Orang Lakukan Pembayaran Wajib Pajak di Samsat Sragen

SRAGEN, KOMPAS.com - Antusiasme masyarakat dalam memproses pembayaran wajib pajak kendaraan meningkat pesat di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen setelah dimulainya program pemutihan pada Selasa (8/5/2025).

Dalam dua hari pertama program, tercatat sebanyak 5.840 orang telah memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Kepala UPPD/Samsat Sragen, Sri Marjoko, mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pemroses wajib pajak.

Pada hari pertama program pemutihan, tercatat 2.792 pemroses, sedangkan pada hari kedua jumlah tersebut meningkat menjadi 3.048 pemroses.

Namun, Marjoko menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti masyarakat yang menggunakan program pemutihan ini.

"Tanggal 8 April kemarin kami melayani WP 2.792 itu masih campur. Mungkin belum begitu banyak yang hari pertama kemarin. Di tanggal 9 April itu sudah lumayan. Itu pun secara sistem masih jadi satu pajak rutin dengan yang pemutihan," ujar Marjoko.

Dia menambahkan, jumlah pemroses wajib pajak pada hari-hari biasa berkisar antara 500 hingga 1.000 orang.

"Hari biasa berkisar antara 500-1.000 orang tetapi pada hari pertama buka pelayanan langsung membeludak hampir tiga kali lipat, yakni di angka 2.792 orang," jelasnya.

Marjoko mencatat beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan signifikan ini, di antaranya adalah program pemutihan itu sendiri dan libur Lebaran.

"Penumpukan terjadi karena libur, cuti, kemudian daya tarik pemutihan. Sehingga menyebabkan wajib pajak berbondong-bondong untuk segera membayar pajak selain segera kembali ke tempat kerja," tambahnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan masyarakat masih memadati kantor Samsat Sragen pada Kamis (10/5/2025).

Pihak pengelola bahkan menyiapkan tenda untuk menampung antrian masyarakat yang semakin membeludak.

Di Jawa Tengah, program pemutihan pajak kendaraan ini dijadwalkan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024.

Mereka hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun, yaitu tahun 2025-2026.

"Mumpung ada amnesti pajak. Bagi seluruh warga Jawa Tengah ini akan membantu dari sisi ekonomi. Karena pembayaran ditambah dengan tahun lalu ini diputihkan, hanya membayar pajak satu tahun saja tahun 2025 berlaku sampai 2026," tutup Marjoko.

Sumber