Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi Disambut Antrean Panjang Warga di Depok

DEPOK, KOMPAS.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi magnet warga Depok, Selasa (8/4/2025).
Antrean panjang warga yang hendak memanfaatkan program ini membuat Jalan Merdeka di kawasan Abadijaya macet total sejak Selasa pagi.
Pantauan Kompas.com sejak pukul 11.00 WIB, antrean kendaraan mulai mengular dari depan kantor Kecamatan Sukmajaya.
Lalu lintas tersendat karena barisan antrean dibagi dua yakni sepeda motor dan mobil.
Khusus untuk sepeda motor, antrean diarahkan masuk lewat pagar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Depok.
Namun, tak lama kemudian, pagar ditutup lantaran area dalam sudah penuh.
“Sudah ditutup dulu ya, Pak. Di dalam sudah penuh juga soalnya,” ujar seorang petugas keamanan kepada pengendara yang masih mencoba masuk.
Panjang antrean motor diperkirakan mencapai 150 hingga 170 meter. Beberapa pengendara yang tidak berhasil masuk ke antrean memilih memutar balik.
Di sisi lain, antrean menuju loket pertama untuk cek fisik kendaraan juga memadat, terbagi dalam 4 hingga 5 baris.
Sementara itu, antrean mobil yang hendak melakukan balik nama kendaraan (BBNKB) tampak mengular hingga lebih dari 200 meter.
Kondisi ini memperparah kemacetan di sepanjang Jalan Merdeka.
Ipan (43), salah satu warga yang mengantre sejak pukul 10.00 WIB untuk balik nama motor, mengaku baru bergerak sekitar 20-30 meter setelah satu jam menunggu.
“Saya dari pukul 10.00 WIB sih, karena mau balik nama motor saya. Kalau yang lain yang agak depan mungkin antre dari subuh kali,” ujar Ipan kepada wartawan di lokasi.
Meski antreannya lambat, Ipan tetap bertahan. Baginya, program pemutihan ini sangat menguntungkan.
“Enggak tau ini pas antre cepet-cepet banget, saya sudah satu jam maju cuma 20 meter. Ya tapi tetap mau antre karena gratis, daripada keluar Rp 300.000 kan kalau pakai KTP,” katanya.
Dedi Mulyadi sebelumnya mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Syaratnya perpanjangan pajak dilakukan mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, lalu kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ujar Dedi lewat akun TikTok resminya, dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Dalam nada berseloroh, Dedi juga menyentil warga yang abai terhadap kewajiban pajaknya pasca-Lebaran.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya.
(Reporter Dinda Aulia Ramadhanty | Editor Akhdi Martin Pratama)






