Revisi Uu Polri

ISESS Curiga Revisi UU Polri Justru untuk Menjerumuskan Polisi

ISESS Curiga Revisi UU Polri Justru untuk Menjerumuskan Polisi

(7 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto curiga revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) justru dilakukan untuk menjerumuskan Polri.

“Saya curiga draf RUU Polri tersebut dibuat justru ingin menjerumuskan Polri untuk berhadap-hadapan dengan masyarakat, alih-alih membuat pondasi yang kokoh bagi perbaikan Polri di masa depan,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Ia lantas menyoroti rencana penambahan wewenang Polri di dalam revisi tersebut. Padahal, Polri telah memiliki wewenang yang cukup banyak sebagaimana diatur dalam UU 2/2002. 

Pemerintah Diminta Evaluasi UU Polri Sebelum Lakukan Revisi

Pemerintah Diminta Evaluasi UU Polri Sebelum Lakukan Revisi

(7 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa sebelum revisi Undang-Undang Polri dilakukan, pemerintah seharusnya lebih dahulu mengevaluasi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Sebelum pada materi penambahan kewenangan pada Polri, harusnya ada evaluasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Apa yang harus diperbaiki dalam UU Polri sehingga perlu direvisi,” ujar Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Prabowo Sebut Wewenang Polisi Cukup, Apa yang Perlu Ditambah di RUU Polri?

Prabowo Sebut Wewenang Polisi Cukup, Apa yang Perlu Ditambah di RUU Polri?

(7 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mestinya dititikberatkan pada penguatan pengawasan serta fungsi Polri yang telah dimiliki saat ini, alih-alih menambah wewenang untuk menempatkan personel di luar instansi.

Institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dalam beberapa waktu terakhir mendapat sorotan tajam dari publik, usai mencuatnya sejumlah kasus hukum yang menyeret oknum Korps Bhayangkara itu.

Namun pada saat yang sama, Polri juga perlu dibekali wewenang yang dapat menyesuaikan penanganan perkara, sesuai dengan dinamika persoalan yang terjadi di era modern.

Respons Prabowo, Kompolnas Sebut Kewenangan Polri Harus Sesuai Zaman

Respons Prabowo, Kompolnas Sebut Kewenangan Polri Harus Sesuai Zaman

(7 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, kewenangan Polri yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) kelak hendaknya disesuaikan dengan tantangan atas perubahan dinamika di masyarakat.

Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam merespons Presiden Prabowo Subianto yang menganggap kewenangan Polri tak perlu ditambah lewat RUU Polri bila dirasa cukup.

“Persoalannya adalah apakah ada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Apakah ada kebutuhan untuk penyesuaian dengan dinamika di masyarakat yang berkembang. Itu yang paling penting,” ujar Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Kompolnas Usul RUU Polri Perkuat Pengawasan, Bukan Hanya Bahas Wewenang

Kompolnas Usul RUU Polri Perkuat Pengawasan, Bukan Hanya Bahas Wewenang

(7 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar pengawasan terhadap Polri, baik oleh internal maupun eksternal, perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Polri (RUU) Polri.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan, pengawasan ini perlu diperkuat mengingat banyaknya personel Polri yang melakukan pelanggaran, bahkan berbuat kejahatan.

“Banyak pelanggaran dilakukan oleh anggota-anggota, bahkan ada yang melakukan perbuatan jahat. Apakah pengawasan internal cukup ataukah perlu diperkuat agar memastikan kepolisian bisa profesional dan kinerjanya bisa baik. Misalnya, Propam apakah diperkuat (dalam RUU Polri),” ujar Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).