RUU Polri

ISESS Curiga Revisi UU Polri Justru untuk Menjerumuskan Polisi

ISESS Curiga Revisi UU Polri Justru untuk Menjerumuskan Polisi

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto curiga revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) justru dilakukan untuk menjerumuskan Polri.

“Saya curiga draf RUU Polri tersebut dibuat justru ingin menjerumuskan Polri untuk berhadap-hadapan dengan masyarakat, alih-alih membuat pondasi yang kokoh bagi perbaikan Polri di masa depan,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Ia lantas menyoroti rencana penambahan wewenang Polri di dalam revisi tersebut. Padahal, Polri telah memiliki wewenang yang cukup banyak sebagaimana diatur dalam UU 2/2002. 

Prabowo Sebut Wewenang Polisi Cukup, Apa yang Perlu Ditambah di RUU Polri?

Prabowo Sebut Wewenang Polisi Cukup, Apa yang Perlu Ditambah di RUU Polri?

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mestinya dititikberatkan pada penguatan pengawasan serta fungsi Polri yang telah dimiliki saat ini, alih-alih menambah wewenang untuk menempatkan personel di luar instansi.

Institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dalam beberapa waktu terakhir mendapat sorotan tajam dari publik, usai mencuatnya sejumlah kasus hukum yang menyeret oknum Korps Bhayangkara itu.

Namun pada saat yang sama, Polri juga perlu dibekali wewenang yang dapat menyesuaikan penanganan perkara, sesuai dengan dinamika persoalan yang terjadi di era modern.

Prabowo Terhadap RUU Polri: Kenapa Kewenangannya Harus Ditambah?

Prabowo Terhadap RUU Polri: Kenapa Kewenangannya Harus Ditambah?

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Founder Narasi, Najwa Shihab, mempertanyakan pandangan Presiden Prabowo Subianto soal isu bertambahnya kewenangan kepolisian yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (RUU Polri).

Prabowo juga ditanya soal kesulitan masyarakat dalam memperoleh draf resmi rancangan undang-undang yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Jawaban Prabowo itu tersaji dalam perbincangannya bersama enam pemimpin redaksi media di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, pada Minggu (6/4/2025).

Keriuhan Prabowo dan Najwa Shihab soal Transparansi Pembahasan UU

Keriuhan Prabowo dan Najwa Shihab soal Transparansi Pembahasan UU

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan undang-undang oleh DPR dan pemerintah yang kurang melibatkan partisipasi publik bermakna dan tidak transparan menjadi pembicaraan panas antara Presiden Prabowo Subianto dengan Founder Narasi, Najwa Shihab.

Najwa juga mempertanyakan sulitnya masyarakat mengakses draf resmi rancangan undang-undang yang menuai polemik, seperti revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (RUU Polri).

Keriuhan antara Prabowo dan Najwa Shihab terjadi dalam pertemuannya dengan lima pemimpin redaksi lainnya di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, pada Minggu (6/4/2025). Berikut petikan wawancara Prabowo oleh Najwa Shihab

Respons Prabowo, Kompolnas Sebut Kewenangan Polri Harus Sesuai Zaman

Respons Prabowo, Kompolnas Sebut Kewenangan Polri Harus Sesuai Zaman

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, kewenangan Polri yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) kelak hendaknya disesuaikan dengan tantangan atas perubahan dinamika di masyarakat.

Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam merespons Presiden Prabowo Subianto yang menganggap kewenangan Polri tak perlu ditambah lewat RUU Polri bila dirasa cukup.

“Persoalannya adalah apakah ada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Apakah ada kebutuhan untuk penyesuaian dengan dinamika di masyarakat yang berkembang. Itu yang paling penting,” ujar Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Kompolnas Usul RUU Polri Perkuat Pengawasan, Bukan Hanya Bahas Wewenang

Kompolnas Usul RUU Polri Perkuat Pengawasan, Bukan Hanya Bahas Wewenang

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar pengawasan terhadap Polri, baik oleh internal maupun eksternal, perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Polri (RUU) Polri.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan, pengawasan ini perlu diperkuat mengingat banyaknya personel Polri yang melakukan pelanggaran, bahkan berbuat kejahatan.

“Banyak pelanggaran dilakukan oleh anggota-anggota, bahkan ada yang melakukan perbuatan jahat. Apakah pengawasan internal cukup ataukah perlu diperkuat agar memastikan kepolisian bisa profesional dan kinerjanya bisa baik. Misalnya, Propam apakah diperkuat (dalam RUU Polri),” ujar Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Sikap Prabowo Soal RUU Polri dan Masa Depannya di DPR

Sikap Prabowo Soal RUU Polri dan Masa Depannya di DPR

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memastikan akan mengawal proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) agar tidak memperluas kewenangan kepolisian dalam bertugas.

Prabowo sepakat bahwa UU Polri yang ada saat ini sudah cukup mengatur kewenangan kepolisian.

"Prinsipnya polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu," kata Prabowo dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).