Sri Mulyani Bebaskan Bea Impor 19 Barang, dari Peti Jenazah hingga Buku
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan 19 jenis barang dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau PPN barang impor, melalui aturan baru PMK No. 81/2024.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system itu bersifat sapu jagat. Total, ada 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).